Warta Kabayan Warta Kabayan
/home / hukum / Kortastipidkor Tetapkan FA Tersangka...
HUKUM

Kortastipidkor Tetapkan FA Tersangka Korupsi dan TPPU Kasus Asabri

Kepala Kortastipidkor Polri mengumumkan penetapan FA sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.

Kepala Kortastipidkor Polri mengumumkan penetapan FA sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi menetapkan seseorang berinisial FA sebagai tersangka. Ia terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Kortastipidkor Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, FA tidak sendirian. Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan bahwa FA ditetapkan sebagai tersangka bersama individu lain berinisial DR dari pihak swasta, yang disinyalir sebagai Don Ritto.

Menurut Irjen Totok Suharyanto, penetapan kedua orang tersebut sebagai tersangka telah melalui proses gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik. Langkah hukum ini diambil setelah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.

Dari pantauan redaksi, aparat penegak hukum telah bergerak cepat dalam mengusut perkara ini. Dalam prosesnya, penyidik dilaporkan telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis.

Totok menambahkan bahwa tersangka DR diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Pihak kepolisian pun menerapkan sejumlah pasal berlapis untuk menjerat kedua tersangka tersebut.

"Terhadap tersangka DR, kami kenakan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru," ujarnya menambahkan.

Sedangkan untuk tersangka FA, penyidik menyangkakan Pasal 12 huruf i dan 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau sangkaan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru.

"Menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya," jelas Totok.

Berdasarkan kesepakatan bersama antara Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung dalam rangka sinergi antarlembaga, penanganan perkara ini selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

"Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergi," katanya.

Dari pengamatan tim redaksi, perkembangan kasus ini mencatatkan kemajuan besar ketika tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta mata uang asing dan rupiah senilai sekitar Rp476 miliar. Penggeledahan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam membongkar aliran dana haram tersebut.

Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.

Menurut tim penyidik, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan terkait tiga perkara besar. Kasus itu meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

// TOPICS
#kortastipidkor #bareskrim_polri #kejaksaan_agung #korupsi_asabri #pencucian_uang #kasus_korupsi #pemberantasan_korupsi
Tim Jurnalis Nasional & Daerah

Redaksi Warta Kabayan terdiri dari jurnalis berpengalaman yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, berdedikasi untuk menyajikan berita nasional dan daerah paling lengkap dan terpercaya. Dari politik di Senayan hingga peristiwa di pelosok negeri, dari ekonomi makro hingga budaya lokal, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.