Pemerintah Kecamatan Mamajang di Kota Makassar menetapkan target realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp6,5 miliar untuk tahun 2026. Target besar ini dibebankan kepada 13 kelurahan yang berada di bawah wilayah administratif Kecamatan Mamajang.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan pantauan redaksi hingga 30 Juni 2026, realisasi penerimaan PBB-P2 di Kecamatan Mamajang baru menyentuh angka Rp1,9 miliar atau sekitar 29,75 persen dari target total. Dari data resmi yang dihimpun, capaian di setiap kelurahan masih sangat bervariasi, seperti Kelurahan Tamparang Keke yang mencatat Rp186 juta dari target Rp254 juta, hingga Kelurahan Mandala yang baru mengumpulkan Rp74 juta dari target Rp1,2 miliar.
Menurut Camat Mamajang, M Rizal, pihaknya kini bergerak cepat dengan mendorong seluruh lurah hingga jajaran RT dan RW untuk mengingatkan masyarakat agar segera melunasi kewajiban mereka sebelum jatuh tempo demi menghindari denda keterlambatan.
"Kami menggerakkan petugas kolektor PBB bersama RT dan RW untuk mengingatkan masyarakat yang belum melakukan pembayaran PBB," ujar M Rizal pada Minggu (5/7/2026). Ia menambahkan bahwa pemerintah kecamatan juga menerapkan sistem jemput bola dengan menyediakan layanan pembayaran langsung di kantor kecamatan maupun kelurahan demi mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak.
Dari pengamatan tim redaksi, langkah agresif ini diambil agar Kecamatan Mamajang dapat mempertahankan prestasinya di tingkat kota. M Rizal menegaskan bahwa pihaknya menargetkan capaian realisasi tahun ini minimal mampu menyamai pencapaian tahun 2025, di mana saat itu Kecamatan Mamajang berhasil menembus peringkat tiga besar dalam realisasi penerimaan PBB-P2 di antara 15 kecamatan se-Kota Makassar.
Meski demikian, upaya penagihan di lapangan bukan tanpa hambatan. Menurut Lurah Bonto Lebang, Iswandy Baddu, sejumlah kendala klasik masih sering ditemui oleh petugas kolektor dan pengurus RT/RW saat melakukan pendataan warga.
"Banyak ruko yang kosong dan tidak diketahui di mana pemiliknya," kata Iswandy Baddu. Selain masalah pemilik bangunan yang sulit dihubungi, beberapa warga juga mengaku belum memiliki dana yang cukup untuk melunasi kewajiban pajak mereka.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Iswandy menyatakan telah menginstruksikan seluruh Ketua RT untuk terus melakukan pendekatan dan edukasi kepada warga. Pemerintah setempat bahkan menerapkan kebijakan tegas, di mana pelunasan PBB menjadi salah satu syarat mutlak bagi warga yang ingin mendapatkan pelayanan administrasi di kantor kelurahan.