Wali Kota Bandung Muhammad Farhan melontarkan ultimatum keras terhadap seluruh pimpinan fasilitas kesehatan (faskes), mulai dari puskesmas hingga rumah sakit di wilayahnya. Berdasarkan arahan tegasnya, ia mengancam akan mencopot pimpinan faskes daerah dari jabatannya jika ketahuan menolak warga yang membutuhkan perawatan medis darurat.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Langkah ini diambil demi memastikan seluruh faskes di Kota Kembang beroperasi secara profesional dan mengutamakan keselamatan manusia. Dari pantauan redaksi, persoalan birokrasi dan administrasi yang rumit kerap kali menjadi batu sandungan bagi warga miskin saat mengakses hak-hak kesehatan mereka di rumah sakit.
Menurut Farhan, seluruh instansi pelayanan kesehatan harus menaruh fokus utama pada tindakan medis terlebih dahulu ketimbang urusan administratif. "Karena gini, penekanan dari kami adalah tidak boleh ada satu pun faskes di Kota Bandung yang menolak pasien. Jadi yang dikedepankan pertama kali oleh para petugas yankes (layanan kesehatan) ini adalah pelayanan," ujarnya pada Kamis (09/07/2026).
Farhan juga mendorong agar tenaga kesehatan bisa memberikan layanan optimal kepada pasien yang membutuhkan pengobatan. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, instruksi ini bertujuan memutus preseden buruk di mana pasien kritis justru dibebani urusan pembiayaan sebelum ditangani dokter.
"Pelayanan heula, jadi para nakes ini harus memberikan, mengedepankan pelayanan dan dilanjutkan dengan penanganan. Karena sangat tidak mungkin dan tidak adil ketika ada orang dalam keadaan yang sangat parah masih dikejar-kejar dengan pertanyaan mau BPJS atau mau umum. Kan enggak adil ya, enggak boleh gitu. Jadi tangani dulu, sudah stabil baru kita masuk ke administrasi," tegas Farhan.
Sanksi berat telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Bandung bagi faskes yang abai terhadap instruksi ini. Farhan menyatakan tidak akan segan-segan mengambil tindakan disipliner langsung berupa pemecatan bagi aparatur sipil, serta sanksi administratif bagi pihak swasta.
"Oh langsung saya sikat. Kalau punya Puskesmas atau RSUD maka ancamannya bisa pemberhentian. Kalau swasta yang melakukan hal itu, izinnya akan saya review," pungkasnya.