Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, kini tengah memperkuat advokasi perlindungan bagi perempuan dan anak pasca-perceraian. Langkah strategis ini diambil guna memastikan hak-hak dasar mantan istri dan anak-anak tetap terpenuhi secara adil setelah runtuhnya bahtera rumah tangga.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Palembang, Dewi Isnaini, proses perpisahan dalam rumah tangga sering kali menempatkan kelompok perempuan dan anak-anak pada posisi yang paling rentan secara sosial maupun ekonomi.
"Terutama pada anak dimana efek psikologis dari perceraian bisa jauh lebih berbahaya daripada kehilangan orang tua karena kematian," kata Dewi dalam keterangannya di Palembang pada Rabu (08/07/2026). Menurut pengamatannya, anak-anak yang menjadi korban perceraian kerap mengalami gangguan psikologis berat, bahkan berisiko tinggi menderita depresi.
Menyadari besarnya dampak buruk tersebut, Pemkot Palembang bergerak cepat membentengi kelompok rentan ini melalui penguatan pemahaman hukum. Dari pantauan redaksi, langkah taktis ini diwujudkan lewat sosialisasi masif di Ruang Rapat Parameswara Setda Kota Palembang yang dihadiri oleh sekitar 200 peserta perempuan.
Menurut Dewi, peningkatan konflik keluarga yang berujung pada perceraian belakangan ini dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari perselisihan menahun, persoalan ekonomi, hingga maraknya praktik judi online di tengah masyarakat. Kondisi darurat ini menuntut adanya edukasi hukum yang lebih agresif.
"Saat ini masih banyak perempuan yang belum mengetahui hak-hak yang tetap melekat setelah perceraian, mulai dari hak atas nafkah anak, pembagian harta bersama (gono-gini), hingga hak asuh anak sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Dewi menambahkan.
Melalui penguatan advokasi ini, Pemkot Palembang berharap masyarakat luas, khususnya kaum perempuan, dapat lebih memahami aturan hukum yang berlaku. Dengan demikian, hak nafkah anak dan keadilan pasca-perceraian dapat ditegakkan tanpa mengorbankan masa depan generasi muda.