Kasus pembuangan bayi di toilet Kereta Api (KA) Sancaka relasi Yogyakarta-Solo beberapa hari lalu terus menyita perhatian publik. Dari pantauan redaksi, perhatian masyarakat kini tertuju pada status hukum dan masa depan hak-hak anak yang ditelantarkan tersebut. Menanggapi hal ini, Dinas Sosial Kota Solo memaparkan sejumlah prosedur hukum yang harus dilalui guna memastikan hak dasar sang anak tetap terpenuhi.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Solo, Samsu Tri Wahyudin, penanganan bayi terlantar diawali dengan proses hukum oleh kepolisian melalui pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Berkas tersebut kemudian diserahkan ke Dinas Sosial. Menurut Samsu, institusinya memegang peranan krusial sebagai pilar utama perlindungan hukum yang bekerja sama secara kolaboratif dengan kepolisian serta pihak medis.
"Tujuannya untuk memastikan hak-hak dasar anak yang terlantar itu terpenuhi terlebih dahulu sejak pertama kali ditemukan. Dan dinas sosial memiliki peran untuk memastikan maupun menelusuri keluarganya, kalau ada ya," ungkap Samsu saat dihubungi pada Rabu (8/7/2026). Sebelum proses adopsi dibuka untuk masyarakat umum, pihak Dinsos berkewajiban mencarikan alternatif pengasuhan melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) seperti panti asuhan serta mengajukan penetapan hak hukum anak melalui peradilan.
Terkait proses pengangkatan anak, Samsu menerangkan bahwa prosedur tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 10/HUK/2009. Berdasarkan aturan tersebut, calon orang tua angkat (COTA) wajib memenuhi sedikitnya 18 dokumen persyaratan yang ketat demi menjamin masa depan sang anak.
Menurut pengamatan tim redaksi, beberapa syarat utama yang harus dipenuhi COTA antara lain memiliki agama yang sama dengan anak, berusia 30 hingga 55 tahun, serta telah menikah minimal 5 tahun dan belum memiliki anak. Selain itu, pernikahan sesama jenis dilarang, COTA harus mapan secara ekonomi dan sosial, serta diwajibkan telah mengasuh anak tersebut sekurang-kurangnya selama 6 bulan sebelum legalisasi.