Di tengah kesunyian yang menuntut kejelasan hukum dan hak-hak kemanusiaan yang mendasar, Pemerintah Kabupaten Garut bergerak meretas ketidakpastian. Melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut, pemerintah daerah menyelenggarakan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) secara hybrid guna merancang perubahan Peraturan Bupati mengenai Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut, Rika Agustiana, langkah pembaruan regulasi ini diambil untuk menyelaraskan aturan lokal dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026. Di dalam perubahan tersebut, fokus utama diarahkan pada penanganan PSU yang bermasalah dan terlantar, perlindungan konkret atas hak-hak penghuni perumahan, digitalisasi sistem informasi, serta penguatan peran Disperkim dalam pusaran perizinan perumahan.
Menurut Rika Agustiana, regulasi baru ini tidak hanya berhenti pada formalitas penyerahan administratif semata. "Rancangan perubahan Peraturan Bupati Garut ini tidak hanya mengatur tentang penyerahan PSU perumahan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah, tapi juga mengatur tentang pengelolaan PSU perumahan setelah dilakukan serah terima," ujarnya, menegaskan komitmen jangka panjang negara terhadap ruang hidup warganya.
Dalam ruang diskusi yang hangat tersebut, para pengembang perumahan yang bernaung di bawah berbagai asosiasi turut menyuarakan kegelisahan mereka. Mereka mengusulkan agar proses penyerahan PSU dapat dilakukan secara bertahap, adanya penyederhanaan formulir serah terima, serta kejelasan yang mutlak mengenai mekanisme pemecahan sertifikat tanah yang kerap kali menjadi labirin birokrasi.
Tak ketinggalan, para camat yang berhadapan langsung dengan realitas sosial di lapangan mengusulkan pentingnya penyamaan pemahaman mengenai perhitungan luasan aset dan penyederhanaan proses reviu siteplan. Menanggapi seluruh aspirasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut berjanji akan menyempurnakan rancangan Perbup ini dengan merangkul seluruh masukan dari pemangku kepentingan demi melahirkan tatanan sosial yang lebih tertib, transparan, dan adil.