Warta Kabayan Warta Kabayan
/home / hukum / Disperkim Garut Gelar FGD Perubahan...
HUKUM

Disperkim Garut Gelar FGD Perubahan Perbup Pengelolaan PSU Perumahan

Disperkim Kabupaten Garut menggelar FGD rancangan perubahan Perbup pengelolaan PSU perumahan

Disperkim Kabupaten Garut menggelar FGD rancangan perubahan Perbup pengelolaan PSU perumahan

Di tengah kesunyian yang menuntut kejelasan hukum dan hak-hak kemanusiaan yang mendasar, Pemerintah Kabupaten Garut bergerak meretas ketidakpastian. Melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut, pemerintah daerah menyelenggarakan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) secara hybrid guna merancang perubahan Peraturan Bupati mengenai Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut, Rika Agustiana, langkah pembaruan regulasi ini diambil untuk menyelaraskan aturan lokal dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026. Di dalam perubahan tersebut, fokus utama diarahkan pada penanganan PSU yang bermasalah dan terlantar, perlindungan konkret atas hak-hak penghuni perumahan, digitalisasi sistem informasi, serta penguatan peran Disperkim dalam pusaran perizinan perumahan.

Menurut Rika Agustiana, regulasi baru ini tidak hanya berhenti pada formalitas penyerahan administratif semata. "Rancangan perubahan Peraturan Bupati Garut ini tidak hanya mengatur tentang penyerahan PSU perumahan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah, tapi juga mengatur tentang pengelolaan PSU perumahan setelah dilakukan serah terima," ujarnya, menegaskan komitmen jangka panjang negara terhadap ruang hidup warganya.

Dalam ruang diskusi yang hangat tersebut, para pengembang perumahan yang bernaung di bawah berbagai asosiasi turut menyuarakan kegelisahan mereka. Mereka mengusulkan agar proses penyerahan PSU dapat dilakukan secara bertahap, adanya penyederhanaan formulir serah terima, serta kejelasan yang mutlak mengenai mekanisme pemecahan sertifikat tanah yang kerap kali menjadi labirin birokrasi.

Tak ketinggalan, para camat yang berhadapan langsung dengan realitas sosial di lapangan mengusulkan pentingnya penyamaan pemahaman mengenai perhitungan luasan aset dan penyederhanaan proses reviu siteplan. Menanggapi seluruh aspirasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut berjanji akan menyempurnakan rancangan Perbup ini dengan merangkul seluruh masukan dari pemangku kepentingan demi melahirkan tatanan sosial yang lebih tertib, transparan, dan adil.

// TOPICS
#kabupaten_garut #disperkim_garut #psu_perumahan #perbup_garut #tata_ruang #pemerintah_daerah
Jurnalis Senior - Spesialis Politik & Ekonomi Nasional

Santika Winarsih adalah jurnalis senior dengan pengalaman lebih dari 12 tahun meliput dinamika politik dan ekonomi Indonesia. Keahliannya dalam menganalisis kebijakan pemerintah, isu legislatif, dan tren ekonomi makro menjadikannya rujukan utama bagi pembaca yang haus akan informasi akurat dan mendalam. Telah meliput berbagai peristiwa penting seperti pemilu, sidang kabinet, konferensi ekonomi internasional, dan wawancara eksklusif dengan tokoh-tokoh kunci nasional.