Warta Kabayan Warta Kabayan
/home / hukum / SETARA Institute Soroti 3...
HUKUM

SETARA Institute Soroti 3 Kejanggalan Kasus Mantan Jampidsus

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menyoroti kejanggalan kasus eks Jampidsus

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menyoroti kejanggalan kasus eks Jampidsus

Proses penegakan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh Kejaksaan Agung menuai kritik tajam. Langkah hukum yang diambil institusi kejaksaan tersebut dinilai membingungkan publik dan berpotensi meruntuhkan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Berdasarkan keterangan resmi Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, rangkaian langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung saat ini dinilai inkonsisten dan sulit dinalar. Penyerahan tersangka Don Ritto alias DR beserta barang bukti berupa uang dan emas dari penyidik Polri ke Kejaksaan Agung justru membuka tabir kejanggalan baru.

Menurut Hendardi, penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat teras kejaksaan ini telah memasuki fase yang mengkhawatirkan. "Alih-alih menunjukkan keberanian membersihkan institusinya sendiri, Kejaksaan Agung justru mempertontonkan serangkaian langkah yang membingungkan, inkonsisten, dan sulit dijelaskan secara hukum dan akal sehat," ujar Hendardi.

Dari pantauan redaksi, Don Ritto merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi baru bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Kasus ini awalnya diusut oleh Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan.

Hendardi berpendapat bahwa masyarakat saat ini tidak sedang melihat supremasi hukum yang berkeadilan, melainkan sebuah pertunjukan yang perlahan mengikis kepercayaan publik. "Kejaksaan Agung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal," katanya menegaskan.

Dari amatan tim redaksi, setidaknya ada tiga kejanggalan fundamental yang disorot oleh SETARA Institute. Kejanggalan pertama dipicu oleh perubahan status hukum yang drastis. Sebelum perkara dilimpahkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, pihak-pihak terkait telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Namun, kejanggalan kedua muncul ketika perkara tersebut beralih ke tangan Kejaksaan Agung. Melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan pernyataan resmi institusi, mereka justru diposisikan kembali sebagai saksi. Perubahan status ini dinilai tidak memiliki dasar penjelasan hukum yang memadai bagi publik.

Kejanggalan ketiga berkaitan dengan kepastian hukum dan langkah pencekalan. Hingga kini, publik menangkap kesan bahwa Kejaksaan Agung tidak memberikan kepastian mengenai posisi hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Informasi yang beredar menunjukkan pencekalan hanya berlaku 20 hari atas permintaan Polda Metro Jaya, tanpa adanya langkah serupa dari pihak kejaksaan sendiri.

// TOPICS
#kejaksaan_agung #setara_institute #korupsi #febrie_adriansyah #don_ritto #hukum #polri
Jurnalis Daerah & Budaya - Spesialis Isu Lokal dan Kearifan Tradisional

Rudi Yanataro adalah jurnalis yang mendalami isu-isu daerah dan kebudayaan Indonesia. Dengan latar belakang sebagai antropolog budaya, ia memiliki pemahaman mendalam tentang kearifan lokal, adat istiadat, dan dinamika sosial di berbagai wilayah Nusantara. Liputannya yang dekat dengan masyarakat akar rumput menjadikannya jembatan antara peristiwa daerah dan audiens nasional. Ia juga aktif meliput pariwisata, seni tradisional, dan isu lingkungan di berbagai daerah di Indonesia.