Di bawah langit Jakarta yang berdebu, sebuah kota yang terus bergerak tanpa sempat merenungi dirinya sendiri, trotoar Jalan Prof Dr Satrio kembali menjadi saksi bisu pertarungan tak berkesudahan memperebutkan ruang kehidupan. Pada hari Jumat, 17 Juli 2026, kesunyian hak para pejalan kaki yang sering kali terabaikan coba dipulihkan. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, bersinergi bersama aparat TNI, Polri, dan Satpol PP, bergerak mengakhiri sebuah ketidakpedulian yang lazim dengan menertibkan 21 sepeda motor yang kedapatan parkir secara ilegal di trotoar depan ITC Kuningan, Kecamatan Setiabudi.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan keterangan dari Pengendali Operasional Sudinhub Jakarta Selatan, Ebenezer Tobing, penertiban tersebut bukanlah sebuah aksi yang membabi buta tanpa pertimbangan kemanusiaan. Petugas di lapangan terlebih dahulu memberikan waktu tunggu selama 10 menit sebagai masa tenggang bagi para pemilik kendaraan untuk memindahkan motor mereka secara sadar.
"Kami telah menunggu selama 10 menit terhadap kendaraan yang kami tertibkan. Untuk pemilik yang datang kami imbau agar tidak mengulangi pelanggaran, sedangkan yang tidak datang kendaraannya kami angkut," ujar Ebenezer Tobing menerangkan prosedur yang mereka tempuh.
Menurut penjelasan Ebenezer Tobing, para pelanggar yang kendaraannya diangkut ke kantor dinas untuk sementara waktu dikenakan sanksi administratif. Mereka diwajibkan menuliskan janji moral di atas kertas bermaterai di Kantor Sudinhub Jakarta Selatan, sebuah upaya birokratis untuk mengingatkan kembali kesadaran sosial yang luntur.
Namun, kertas pernyataan tersebut bukanlah akhir dari segalanya. Ebenezer menegaskan bahwa jika manusia-manusia urban ini kembali mengulangi kesalahan yang sama dan terus bersikap abai terhadap ketertiban, petugas tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi hukum yang jauh lebih berat dan mengikat.
"Untuk sementara mereka yang melanggar kami persilakan membuat surat pernyataan saja di kantor Sudinhub Jakarta Selatan," tuturnya.
Ebenezer juga mengingatkan masyarakat luas agar tidak mudah menyerahkan kepatuhan mereka kepada bujuk rayu para juru parkir liar yang dengan sengaja mengeksploitasi trotoar demi keuntungan pribadi yang dangkal. Hakikat trotoar, sebagaimana diatur dalam tatanan kota, sepenuhnya milik pejalan kaki yang melangkah mencari tujuan hidup mereka.
"Kepada juru parkir liar kami sudah memberikan arahan agar tidak mengambil keuntungan di atas fasilitas umum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti arahan juru parkir liar untuk parkir di fasilitas umum," ungkap Ebenezer.
Dalam absurditas rutinitas kota ini, kenyamanan instan sering kali mengalahkan kesadaran kolektif. Salah seorang pemilik kendaraan yang terkena penertiban, Bayhaqi, mengakui keputusannya memarkirkan kendaraan di atas trotoar adalah akibat dari kepasrahan pada instruksi sepihak juru parkir liar.
"Saya parkir di trotoar karena diarahkan juru parkir liar dan bayar Rp 3.000," keluh Bayhaqi yang terburu-buru oleh waktu demi sebuah urusan sepele. "Saya membayar tarif sebesar Rp 3.000 karena ingin lebih cepat mengambil pesanan di ITC Kuningan."