Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo berhasil mengungkap kasus penelantaran bayi yang ditemukan di dalam toilet gerbong eksekutif Kereta Api (KA) Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya. Pengungkapan kasus ini bermula dari petunjuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah stasiun.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, rekaman CCTV dari Stasiun Lempuyangan Yogyakarta dan Stasiun Klaten menjadi titik terang bagi penyidik untuk melacak pergerakan para pelaku. Tim penyidik kemudian melakukan penelusuran identitas hingga berhasil membekuk dua orang tersangka.
Kasatres PPA dan PPO Polresta Solo Kompol Ratna Carlina menjelaskan bahwa rekaman kamera pengawas tersebut merekam jelas indikasi keterlibatan kedua pelaku. "Dari Stasiun Lempuyangan dan Klaten ada CCTV yang mengarah ke kedua tersangka dan kemudian kita profiling dan kita lidik," kata Ratna saat memberikan keterangan kepada media.
Menurut laporan awal dari PT KAI Daop 6 Yogyakarta, jasad atau keberadaan bayi malang tersebut pertama kali dilaporkan oleh petugas pada Sabtu (04/07/2026). Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian langsung memeriksa saksi-saksi termasuk petugas keamanan kereta api atau Polsuska.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi mengamankan dua pelaku berinisial HDP (31), warga Semarang Utara, dan NIZ (25), warga Tegal Timur. Tersangka HDP diringkus petugas di wilayah Yogyakarta pada Rabu (08/07/2026) malam, sedangkan NIZ ditangkap di kediamannya sehari kemudian.
Dari pantauan redaksi saat konferensi pers di Mapolresta Solo, terungkap bahwa bayi yang ditelantarkan di dalam kereta eksekutif tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah antara kedua tersangka. Bayi malang tersebut diperkirakan baru berusia empat hari saat ditinggalkan oleh orang tuanya.
Wakapolresta Solo Kombes Sigit menegaskan bahwa proses hukum terhadap tindakan tidak terpuji ini akan berjalan sesuai aturan. "Pada tanggal 4 Juli 2026, untuk kasus penelantaran bayi atau pembuangan bayi dengan korban bayi berusia 4 hari," terang Kombes Sigit di hadapan para wartawan.
Sebelum melakukan aksinya, sepasang kekasih ini diketahui sempat berputar-putar menggunakan transportasi umum. Kronologi menunjukkan mereka berangkat dari Yogyakarta menggunakan taksi daring menuju Stasiun Lempuyangan, lalu menaiki KRL menuju Klaten, sebelum akhirnya naik ke KA Sancaka dan meninggalkan bayi mereka di sana.