Di tengah keriuhan kota yang kerap menuntut kepastian, dunia usaha sering kali berhadapan dengan labirin regulasi yang sunyi. Menyadari pentingnya kejelasan dalam setiap derap ekonomi, Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Jakarta Pusat menggelar kegiatan edukasi mengenai tata cara penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan II Tahun 2026. Acara yang mempertemukan ratusan pelaku usaha dari Kecamatan Menteng ini diselenggarakan di Gedung Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/7).
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, kepatuhan dalam pelaporan ini merupakan sebuah keniscayaan hukum yang mengikat. Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM sesuai amanat Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Langkah ini esensial demi melahirkan sebuah ekosistem ekonomi yang tidak sekadar bergerak, melainkan tumbuh dengan sehat.
"LKPM merupakan sarana yang memberikan manfaat praktis bagi dunia usaha dan pemerintah untuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif," ujar Arifin dalam sambutannya. Ia menambahkan bahwa kesadaran administratif ini adalah fondasi bersama dalam membangun rasa saling percaya antara negara dan para penggerak roda ekonomi.
Kendati demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa ketidaktahuan sering kali menjadi batas yang memisahkan pelaku usaha dari kepatuhan tersebut. Masih banyak pelaku ekonomi yang belum sepenuhnya memahami mekanisme pelaporan LKPM yang rigid. Berdasarkan kondisi ini, forum sosialisasi tersebut dihadirkan sebagai ruang dialog dua arah yang hangat, menjembatani otoritas pemerintah dengan kegelisahan para pengusaha agar pelaporan di masa mendatang dapat terlaksana tepat waktu.
"Melalui penyampaian laporan ini, pelaku usaha memperoleh kemudahan dalam pendampingan dan fasilitasi apabila menghadapi kendala, serta kepastian dalam menjalankan kegiatan penanaman modal," ungkap Arifin kembali. Baginya, data yang tertuang dalam laporan tersebut bukan sekadar angka mati, melainkan instrumen utama yang mengukur denyut nadi serta kinerja investasi di Jakarta.
Menurut penjelasan dari Kepala UP PMPTSP Jakarta Pusat, Iwan Kurniawan Chaniago, agenda edukasi ini diikuti oleh sedikitnya 200 pelaku usaha yang berbasis di kawasan Kecamatan Menteng. Selain menjadi sarana penyebaran informasi ilmiah terkait regulasi, momentum ini juga dimanfaatkan sebagai ruang pengaduan bagi para pengusaha yang kerap menemui batu sandungan, baik dalam pelaporan LKPM maupun kompleksitas sistem perizinan OSS RBA.
Upaya tertib administrasi ini terbukti berbanding lurus dengan pencapaian ekonomi yang signifikan. Berdasarkan data yang dipaparkan, realisasi investasi di Jakarta Pusat sepanjang tahun 2025 sukses menyentuh angka Rp 70,15 triliun. Tren positif tersebut terus berlanjut pada periode Januari hingga Maret 2026, di mana realisasi investasi telah tercatat mencapai Rp 24 triliun. "Jadi secara keseluruhan, Jakarta Pusat sebagai penyumbang investasi terbesar kedua setelah Jakarta Selatan," tutur Iwan Kurniawan Chaniago menutup penjelasannya.