Kementerian Kesehatan menginstruksikan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R.D. Kandou Manado untuk menghentikan sementara kegiatan pembelajaran program studi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas dugaan terjadinya kasus perundungan parah yang menimpa salah satu dokter peserta didik di instansi tersebut.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan surat keputusan resmi bernomor HK.02.03/D.XV/5427/2026, Direktur Utama RSUP Kandou Starry Homenta Rampengan menyatakan bahwa pihak rumah sakit kini tengah melakukan investigasi mendalam. Penyelidikan tersebut dilakukan secara internal dan terpadu dengan melibatkan pihak Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi.
Dalam surat keputusan itu disebutkan, pihak manajemen memutuskan untuk "Menghentikan untuk sementara waktu kegiatan pembelajaran Program Studi Anestesiologi di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado sampai penanganan dugaan perundungan selesai."
Menurut Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, kasus ini telah menjadi atensi khusus di tingkat pusat. Pihaknya bertindak cepat dengan meminta penghentian aktivitas akademik serta mendorong adanya keterlibatan aparat penegak hukum guna mengusut tuntas motif dan fakta di lapangan.
"Iya ini sudah menjadi perhatian kami. Kami sudah minta distop dan dilakukan penyelidikan dengan melibatkan APH," kata Azhar Jaya saat dikonfirmasi mengenai kebijakan penundaan program tersebut.
Dari pantauan redaksi, gelombang desakan untuk membenahi sistem pendidikan kedokteran spesialis kembali menguat setelah munculnya kabar duka di media sosial. Seorang peserta PPDS Anestesi FK Unsrat yang tengah menjalani pendidikan di RSUP Kandou, dr. Adrian Rantung, dilaporkan meninggal dunia di kamar kosnya. Korban diduga nekat mengakhiri hidup akibat tidak mampu menahan tekanan berat selama mengikuti proses pendidikan.
Menanggapi situasi tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa proses pengumpulan bukti-bukti masih terus berjalan secara intensif. Tim gabungan yang diturunkan mencakup unsur Kemenkes, Konsil Kedokteran Indonesia, Kolegium Anestesi, hingga Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
"Sementara investigasi itu berjalan, kegiatan pendidikan prodi anestesi di RS Kandou dihentikan sementara. Yang dihentikan hanya kegiatan pendidikannya, bukan prodinya," tutur Aji menjelaskan batasan dari sanksi administratif yang sedang diberlakukan tersebut.
Menurut pengamatan tim redaksi, Kemenkes berjanji akan memulihkan kembali seluruh aktivitas PPDS Anestesiologi di RSUP Kandou begitu tim investigasi gabungan rampung menyusun rekomendasi dan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik perundungan tersebut.