Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung, Sulawesi Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl. Berdasarkan laporan, obat-obatan terlarang tersebut diduga kuat akan dibawa masuk ke dalam area hunian lapas sebelum akhirnya terdeteksi saat pemeriksaan rutin.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan keterangan Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, Heddry Yadi, upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan berkat kejelian petugas pengamanan di area portir pada Selasa (7/7). Dari pemeriksaan yang dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), petugas menemukan sedikitnya 240 butir Trihexyphenidyl yang disembunyikan sebelum barang tersebut sempat melewati area pengamanan utama.
Dari pantauan redaksi, pengetatan jalur masuk ke dalam institusi pemasyarakatan kini memang tengah menjadi fokus utama otoritas terkait untuk menekan angka peredaran zat psikotropika di dalam penjara. Menanggapi temuan ini, Heddry menegaskan komitmen institusinya. "Keberhasilan ini menunjukkan bahwa seluruh petugas tetap siaga dan konsisten menjalankan tugas sesuai prosedur. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi upaya penyelundupan barang-barang terlarang ke dalam lapas," ujarnya.
Menurut Heddry, tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Langkah ini juga dinilai krusial dalam mendukung agenda nasional pemberantasan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang di Indonesia. Seluruh barang bukti yang ditemukan kini telah diamankan oleh pihak berwenang guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Apresiasi terhadap kejelian petugas di lapangan juga datang dari tingkat wilayah. Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara, Haposan Silalahi, keberhasilan jajaran Lapas Bitung merupakan bukti nyata dari peningkatan kewaspadaan. Haposan menambahkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan di wilayahnya untuk memperketat pengawasan terhadap setiap orang dan barang bawaan yang masuk.
Pihak berwenang juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat, terutama bagi keluarga warga binaan yang berkunjung. "Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk penyelundupan barang terlarang," tegas Haposan. Ia mengimbau agar para pengunjung mematuhi hukum yang berlaku demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta bersih dari peredaran ponsel ilegal, pungutan liar, dan narkoba.