Di tengah kesunyian yang menuntut tanggung jawab, manusia kerap dihadapkan pada kewajiban moral terhadap komunitasnya. Di Kabupaten Deli Serdang, kesadaran kolektif ini mewujud dalam lonjakan penerimaan pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Percut Sei Tuan. Lonjakan pendapatan daerah tersebut kini bertransformasi menjadi deretan proyek infrastruktur fisik dan komitmen mendalam untuk membenahi pelayanan bagi publik.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan pernyataan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, saat menyerahkan upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kantor Desa Sempali pada Jumat, 10 Juli 2026, realisasi pajak di wilayah tersebut telah menyentuh angka Rp63 miliar. Angka ini merepresentasikan 73 persen dari total target tahunan, sebuah pencapaian yang diraih jauh lebih awal dibandingkan periode-periode sebelumnya yang biasanya baru terpenuhi pada bulan Oktober.
Menurut Bupati Asri Ludin Tambunan, dana yang dihimpun dari keringat masyarakat tidak boleh mengendap sebagai angka mati di atas kertas kas daerah. Keberadaannya harus dikembalikan dalam wujud kemaslahatan yang nyata. "Uang pajak itu yang akan kita kembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan penataan pelayanan publik di Kecamatan Percut Sei Tuan. Masyarakat taat membayar pajak, pemerintah wajib mengembalikannya dalam bentuk manfaat yang benar-benar dirasakan," ujarnya dengan nada penuh penegasan.
Manifestasi dari perputaran hak dan kewajiban ini tercermin pada tuntasnya pengerjaan sejumlah poros jalan krusial, seperti Jalan Pasar X–Desa Saentis, Jalan Cinta Damai, serta jalur yang menghubungkan Pasar II Desa Saentis dengan Desa Tanjung Selamat. Pemerintah daerah pun terus melanjutkan pembangunan di titik vital lainnya, termasuk pengerjaan Jalan Paluh Gelombang dan koridor Batas Medan–Bagan Percut yang menjadi prioritas utama.
Dalam upaya merawat ritme kerja dan loyalitas birokrasi, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menerapkan formulasi upah pungut berbasis kinerja. Langkah insentif ini meluas hingga menyentuh level kepala dusun. "Sudah sewajarnya mereka yang memiliki partisipasi dan peran dalam pemerintahan mendapatkan penghargaan. Reward ini bukan sekadar insentif, tetapi bentuk apresiasi atas kerja nyata dalam meningkatkan penerimaan daerah yang manfaatnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan," kata Bupati Asri Ludin Tambunan memaparkan logikanya.
Namun, pembangunan fisik di atas tanah belumlah cukup tanpa adanya restrukturisasi moral pada birokrasi pelayanan publik. Bupati mengingatkan segenap camat dan kepala desa agar mengadopsi prinsip Cepat, Transparan, dan Mudah (CTM) serta mengikis habis praktik pungutan liar. "Jangan lagi ada masyarakat yang dipersulit mengurus KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran maupun administrasi lainnya. Saya tidak mentolerir adanya pungutan liar. Pelayanan publik harus bersih, cepat, transparan, dan mudah sehingga masyarakat benar-benar merasakan perubahan," tegasnya.
Sebagai penutup dari rangkaian kebijakan sosial hari itu, diserahkan pula santunan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bagi anak yatim dan keluarga kurang mampu, serta pemberian tali asih bulanan non-tunai bagi bilal jenazah dan penggali kubur. Kehadiran negara juga terasa lewat rencana pendataan keluarga menyeluruh oleh Tim Pendamping Keluarga, yang menurut Bupati, akan menjadi kompas agar seluruh kebijakan pembangunan masa depan tidak salah sasaran.